Muchlismengatakan kasus perceraian didominasi gugatan dari pihak istri. Dia mencatat cerai gugat yang diajukan istri ada 491 perkara, sedangkan cerai talak yang diajukan suami ada 159 perkara. Total per Mei 2022 ada 650 perkara cerai yang masuk di Pengadilan Agama Kudus. "Khusus untuk perkara perceraian, untuk cerai talak ada 159 perkara Disebutkannya rentang usia suami istri yang bercerai pun beragam, yaitu 30 hingga 50 tahun. Tak banyak pasangan di bawah 20 tahun yang mengakhiri rumah tangganya. "Paling banyak itu di usia 30 tahun ke atas. Yang baru menikah juga ada yang mengajukan perceraian, namun itu juga tak banyak," pungkas Asfawi. Jikasuami melakukan perbuatan yang disebutkan diatas, maka secara hukum anda (istri) bisa menggugat cerai suami dengan poin melanggar shigat taklik talak. Demikian alasan-alasan perceraian yang dapat diterima dan sesuai dengan aturan hukum bagi anda (suami atau istri) yang ingin mengajukan perceraian ke Pengadilan Agama. cash. WowKeren - Nita Thalia membuat publik terkejut kala ia melayangkan gugatan cerai kepada sang suami, Nurdin Ruditia. Pelantun lagu "Goyang Heboh" tersebut diketahui menjadi istri kedua Nurdin selama 20 tahun terakhir. Meskipun dipoligami, Nita sebelumnya sering menceritakan bahwa rumah tangganya harmonis serta akur dengan istri pertama Nurdin. Nita juga dikabarkan menggugat cerai Nurdin karena ketidakcocokan. Kali ini, Nita akhirnya menanggapi langsung tentang perceraiannya saat menggelar siaran langsung di Instagram. Awalnya Nita hanya meminta didoakan yang terbaik mengenai rumah tangganya dengan Nurdin. Namun penyanyi dangdut berusia 38 tahun tersebut meluapkan rasa sedih, kala melihat banyak komentar jahat dari netizen soal kabar perceraiannya. "Doakan yang terbaik ya. Justru aku yang sedih itu baca komentar netizen yang benar-benar sok tahu banget tentang kehidupan aku kayak gimana. Namanya juga manusia ya, pasti kita ada bahagianya, kita juga akan diterpa masalah," ungkap Nita dalam kanal YouTube R26 Tv pada Senin 12/10. "Aku sekarang benar-benar diuji sama Allah, baru tadi tahu dari teman ada salah satu akun gosip dan baca komentar-komentar netizen itu aduh gila, kejam banget, sadis banget. Dan kalian itu enggak tahu apa-apa tentang rumah tangga kami, doakan yang terbaik saja ya." Pilihan Editor Moon Sua Billlie Muncul Pedana, Kembaran Item dengan Cha Eun Woo ASTRO untuk Moonbin Skill Basket Putra Bungsu Vincent Rompies Buat Ngeri, Rafathar & anak Sandra Dewi Kena Notice Perdana Ketemu, Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Buat Zayyan XODIAC Tersipu Malu Kim Woo Bin Akhirnya Posting Foto Kencan Dengan Shin Min A Kembali Masuk Frame di Iklan Terbaru Nikita Willy, Bintik di Pipi Baby Issa Curi Perhatian Lebih lanjut, Nita juga berusaha tegar menghadapi perceraian dengan Nurdin dan menganggapnya sebagai takdir dari Tuhan. Juri "Kontes Dangdut Indonesia" KDI tersebut pun mengaku tak ingin lagi saling menyakiti dengan Nurdin. "Semoga semuanya baik-baik aja, toh kalaupun memang harus berpisah ya ini memang sudah takdir jalan dari Allah harus seperti ini daripada kami berdua saling menyakiti," ujar Nita. "Karena di dalam rumah tangga tidak akan sehat kalau satu sama lain sudah tidak saling sayang dan terus-terusan saling menyakiti begitu." Nita juga sebenarnya ingin menutupi kabar perceraiannya dengan Nurdin dari publik. Ibu satu anak tersebut menegaskan bahwa ia tetap menghormati dan tak mau menjelekkan sang suami. "Minta doanya dari kalian semua, saya juga enggak mau banyak berbicara panjang lebar di media, walau bagaimanapun saya ada anak yang harus saya jaga perasaannya," jelas Nita. "Saya juga tidak mau menjelek-jelekan pihak sana karena bagaimanapun ayah kandungnya juga, jadi saya berusaha untuk bersikap bijaksana. Jadi kita memang sudah tidak ada kecocokan lagi." wk/evaa Virgoun dan Inara Rusli telah melakukan sidang mediasi beberapa waktu lalu dan keduanya memutuskan untuk bercerai. Seperti diketahui, ternyata yang pertama kali melayangkan gugatan cerai tersebut yakni Virgoun. Kini terungkap alasan Virgoun yang menggugat cerai Inara Rusli. Rahadian Sabtu, 10 Juni 2023 2130 WIB SUARA BANDUNG – Virgoun dan Inara Rusli telah melakukan sidang mediasi beberapa waktu lalu dan keduanya memutuskan untuk bercerai. Seperti diketahui, ternyata yang pertama kali melayangkan gugatan cerai tersebut yakni Virgoun. Namun hal itu malah mengejutkan publik, dimana Virgoun disini yang ketahuan berselingkuh tetapi malah menggugat cerai Inara. Tidak mau kalah, Inara Rusli pun balik mengugat cerai Virgoun dengan beberapa tuntutan, termasuk hak asuh anak dan harta gono gini. Baca JugaKabar Buruk! Lionel Messi Dikabarkan Tak Akan Perkuat Argentina Hadapi Timnas Indonesia Saat diundang menjadi bintang tamu di satu acara, akhirnya terungkap alasan Virgoun yang menggugat cerai Inara Rusli. Inara Rusli mengatakan jika alasan Virgoun menggugat cerai dirinya awalnya itu dikarenakan karena fisik, bahkan ibu dari tiga anak itu melakukan perawan sampai habis 100 juta. “Alasan awalnya itu adalah karena begini-begini, karena fisik lah, karena apalah, sampai aku tuh dibayarin ke klinik sampai habis 100 juta,” ungkap Inara Rusli, dikutip dari akun TikTok Sabtu 10/6/2023. Namun ternyata bukan hal itu yang menjadi alasan Virgoun menggugat cerai Inara Rusli, melainkan hal ini. “Tapi ternyata emang bukan itu, alasannya emang mata kurang nunduk,” katanya. Baca JugaJangan sampai Orang Tua Ikut Campur Rumah Tangga Anaknya, Ustadz Derry Sulaiman Pasti Hancur.. Mohon info bagaimana prosedur cerai bagi istri yang bersuamikan anggota militer? Apakah bisa diproses di pengadilan non-militer? Sang istri dari kalangan sipil. Alasan cerainya karena suami sering melakukan KDRT dan sudah bertahun-tahun menelantarkan istri beserta dua anak yang masih kecil. Terima dasarnya, prosedur perkawinan dan perceraian bagi anggota militer/Tentara Nasional Indonesia “TNI” adalah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku lihat Pasal 63 ayat [1] UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Sehingga, apabila pasangan tersebut beragama Islam, maka permohonan cerai dimohonkan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Termohon, dalam hal ini suami lihat Pasal 66 ayat [2] UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Sedangkan, apabila Anda beragama selain Islam, gugatan cerai diajukan ke Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat. Lebih jauh mengenai proses perceraian simak Bagaimana Mengurus Perceraian Tanpa Advokat?.Untuk dapat melakukan perceraian, harus ada cukup alasan bahwa suami isteri tidak lagi dapat hidup rukun sebagai suami isteri lihat Pasal 39 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan - “UUP”. Menurut penjelasan Pasal 39 ayat 2 UUP, alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar perceraian adalaha. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;b. Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemauannya;c. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 lima tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain;e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;f. Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam alasan-alasan tersebut di atas, khusus bagi Pegawai Pegawai Negeri Sipil/PNS dan anggota TNI yang hendak bercerai, sebenarnya harus mendapat izin dari Pejabat yang berwenang lihat Pasal 9 ayat [1] Peraturan Menteri Pertahanan No. 23 Tahun 2008 tentang Perkawinan, Perceraian dan Rujuk Bagi Pegawai di Lingkungan Departemen Pertahanan – “Permenhan 23/2008”. Kewenangan pemberian izin perceraian bagi Pegawai di lingkungan Departemen Pertahanan menurut Pasal 16 Permenhan 23/2008 adalah sebagai berikut1 Presiden untuk Pejabat Menteri Pertahanan.2 Menteri Pertahanan untuk Pejabat a. Pejabat Eselon I dan II PNS di lingkungan Departemen Pertahanan; danb. PNS Golongan Ruang IV/d sampai dengan IV/e di lingkungan3 Departemen Pertahanan.4 Panglima TNI untuk Pejabat Perwira Tinggi yang bertugas di lingkungan Departemen Pertahanan.5 Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan untuk Pejabat a. Pejabat Eselon III dan IV PNS di lingkungan Departemen Pertahanan;b. Prajurit TNI berpangkat Letnan Kolonel dan Mayor yang bertugas di lingkungan Departemen Pertahanan; danc. PNS Golongan Ruang IV/a sampai dengan IV/c di lingkungan Departemen Pertahanan.6 Kepala Staf Umum TNI untuk Pejabat Perwira menengah berpangkat Kolonel di lingkungan Departemen Pertahanan.7 Ka Satker/Sub Satker Dephan untuk a. PNS Golongan Ruang III/d ke bawah di lingkungan Departemen Pertahanan; danb. Prajurit TNI berpangkat Kapten ke bawah yang bertugas di lingkungan Departemen dalam hal istri warga sipil yang ingin mengajukan gugatan perceraian, maka gugatan perceraian terhadap suami disampaikan langsung ke Pengadilan Negeri/Pengadilan Agama lihat Pasal 14 ayat [1] Permenhan 23/2008. Dan suaminya sebagai anggota TNI wajib menyampaikan kepada Pejabat yang berwenang perihal adanya gugatan cerai yang diajukan terhadapnya lihat Pasal 14 ayat [2] Permenhan 23/2008. Selanjutnya, dalam Pasal 14 ayat 3 Permenhan 23/2008 dinyatakan bahwa dalam hal Pegawai digugat melalui pengadilan, atasan yang berwenang wajib memberikan sang istri dapat menggugat cerai suaminya yang berstatus anggota TNI melalui Pengadilan Agama/Pengadilan Negeri dengan alasan telah melakukan KDRT Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan menelantarkan istri dan anak-anaknya selama bertahun-tahun. Namun, perceraian sebaiknya menjadi upaya terakhir karena tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa lihat Pasal 1 UUP.Sekedar untuk referensi Anda, simak pula beberapa artikel terkait KDRT di bawah ini- Kekerasan Dalam Rumah Tangga;- Status Laporan KDRT Pasca jawaban dari kami, semoga dapat hukum1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan2. Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama3. Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia4. Peraturan Menteri Pertahanan No. 23 Tahun 2008 tentang Perkawinan, Perceraian Dan Rujuk Bagi Pegawai di Lingkungan Departemen PertahananSetiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.

istri gugat cerai suami tni